Selasa, 29 Desember 2009

Contoh Keburukan Organisasi dalam Institusi Pendidikan

Ini adalah salah satu contoh keburukan organisasi dalam institusi pendidikan dimana Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota SUMUT yang telat dalam mengirimkan data peserta Ujian Nasional (UN) tahun pelajaran 2009/2010 sehingga memperlambat kinerja dair Dinas Pendidikan SUJMUT.
Hal ini telah menunjukkan bahwa betapa buruknya organisasi dalam institusi pendidikan di daerah SUMUT, y ang seharusnya Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota SUMUT harus sudah menyelesaikan tugasnya untuk mendaftarkan nama-nama peserta Ujian Nasional tahun pelajaran 2009/2010.
Dinas Pendidikan Sumut (Disdiksu) akan melaporkan kinerja Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota kepada Bupati dan Walikota jika deadline daftar peserta Ujian Nasional (UN) tidak dikirim sampai Senin (28/12).

"Kita sangat sesalkan sampai saat ini masih ada 8 dari 33 Kabupaten dan Kota yang belum mengirimkan data peserta UN tahun pelajaran 2009/2010," sesal kepala Dinas Pendidikan Sumut Drs H Bahrumsyah MM kepada Global di kantor Disdiksu Jalan T Cik Ditiro Medan, Senin (28/12).
Dari ke 8 kabupaten dan kota yang belum mengirimkan berkas data peserta UN tersebut salah satu di antaranya Dinas Pendidikan Medan.

"Sebagai dinas pendidikan yang terdekat dengan provinsi, data tersebut seharusnya sudah masuk dari pada daerah lainnya. Justru Dinas Pendidikan Tapanuli Utara yang terlebih dulu mengirimkan datanya," kata Bahrumsyah.

Menurut Bahrum, pada pertemuan sosialisasi tentang UN yang digelar Badan Standar Nasional pendidikan (BSNP) dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten dan Kota pada Selasa (22/12) lalu di Hotel Garuda Plaza, disepakati pengiriman data peserta UN ke Dinas Pendidikan provinsi Sumut paling lambat Senin (28/12).

"Namun kenyataannya masih ada 8 lagi Dinas pendidikan yang belum mengirimkan berkasnya. Padahal keterlambatan pengiriman data tersebut dikhawatirkan bisa mempengaruhi proses pelaksanan UN yang tahun ini mengalami perubahan dari April menjadi minggu ketiga Maret 2010," kata Bahrumsyah.
Dijelaskan Bahrumsyah, untuk kelulusan UN tahun ini, Departemen pendidikan nasional (Depdiknas) menetapkan empat kriteria kelulusan siswa peserta UN.

Kriteria tersebut yakni satu merupakan standar nilai kelulusan dengan batas minimal 5,50 dan tiga di antaranya berdasarkan penilaian sekolah.

Pelaksanaan UN 2010 berdasarkan Revisi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 84/2009 yang sebelumnya dengan peraturan Nomor 75/2009.

UN untuk tingkat SMA/MA/SMK dilaksanakan pada tanggal 22-26 Maret mendatang, sedangkan ujian ulangan pada tanggal 10-14 Mei 2010. Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) UN pada tanggal 22-24 Maret sedangkan ujian ulangan tanggal 29-31 Maret 2010.

Untuk UN SMP/MTs dan sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB) tanggal 29 Maret hingga 8 April 2010, sedangkan untuk ujian ulangan tanggal 17-20 Mei 2010. Sementara untuk tingkat SD/MI dan sekolah dasar luar biasa (SDLB) pada tanggal 4-5 Mei dan untuk ujian ulangan tanggal 10-12 Mei 2010.

Sedangkan pelaksanaan Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) bagi siswa Sekolah Dasar dan Sekolah Dasar Luar Biasa/Madrasah Ibtidaiyah (SD/SDLB/MI) ditetapkan beradasrkan Kepmendiknas Nomor 74/2009.

Standardisasi kelulusan, kata Bahrumsyah rata-rata nilai 5,50 terhadap 6 mata pelajaran yang di UN-kan. Namun nilai tersebut bukan "paku mati" bagi peserta yang memperoleh nilai 4.00, paling banyak 2 mata pelajaran dan 4,25 lagi paling rendah, dengan ketentuan nilai mata pelajaran lainnya harus bisa memenuhi nilai rata-rata yang telah ditetapkan. Sedangkan nilai ujian kompetensi bagi siswa SMK harus 7.00.

Bahrumsyah mengimbau agar pihak sekolah dan guru terus melakukan pembelajaran secara intensif dengan menyelesaikan materi pelajaran, karena adanya perubahan percepatan pelaksanaan ujian. Demikian juga bagi peserta didik agar lebih giat dan bersungguh-sungguh belajar. Sedangkan kepada para orangtua Bahrum menegaskan jangan ada upaya-upaya mendatangai pihak sekolah maupun guru untuk membantu kelulusan anaknya.

"Bagi siswa dinyatakan tidak lulus UN dapat mengikuti ujian ulangan, dan yang tidak lulus penilaian sekolah maka kebijakan ujian ulangan sekolah tersebut ditentukan sekolah yang bersangkutan," jelas Bahrumsyah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar